KEPRAMUKAAN DAN SAKA KENCANA ....
PENDAHULUAN
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) dimulai pada pada awal 1970 di Jawa dan Bali, kemudian pada tahun 1974 Program Keluarga Berencana (KB) dikembang ke Luar Pulau Jawa, Bali yang dinamakan LJB I sebanyak 10 Propinsi, salah satunya termasuk Propinsi Sumatera Barat. Di tambah dengan adanya GBHN Tahun 1993.
Pada awalnya Program KB lebih mengutamakan pada pengendalian kuantitas penduduk dan kemudian berkembang untuk kesehatan kesejahteraan Ibu dan Anak dengan Motto 2 Anak Cukup dalam bentuk Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera selanjutnya Motto ditukar 2 Anak Lebih Baik /2 Anak Oke Banyak Anak KO.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera tersurat bahwa Keluarga Berencana merupakan upaya peningkatan kepedulian dan Peran serta masyarakat melalui : Pendewasaan Usia Kawin, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, Peningkatan Kesejahteraan Keluarga untuk Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Sesuai dengan Grand Strategi KB
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang dikenal dengan ICPD (Internasional Conference On Population and Development) pada tahun 1994, Program Keluarga Berencana mengutamakan Hak-Hak Reproduksi, karena hak-hak reproduksi tersebut merupakan hak azazi manusia.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, 5 Program Pokok untuk mwwujudkan Visi dan Misi Program KB Nasional (PKBN) adalah :
1. Program Keluarga Berencana
2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)
3. Program Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
4. Program Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas
5. Penyerasian Kebijakan Kependudukan
Dengan demikian diharapkan Program Keluarga Berencana akan lebih terarah dalam upaya mewujudkan visinya Menuju Keluarga Berkualitas Tahun 2015.
VISI KB :
“SELURUH KELUARGA IKUT KB”
MISI :
“MEWUJUDKAN KELUARGA KECIL BAHAGIA DAN SEJAHTERA”
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) dimulai pada pada awal 1970 di Jawa dan Bali, kemudian pada tahun 1974 Program Keluarga Berencana (KB) dikembang ke Luar Pulau Jawa, Bali yang dinamakan LJB I sebanyak 10 Propinsi, salah satunya termasuk Propinsi Sumatera Barat. Di tambah dengan adanya GBHN Tahun 1993.
Pada awalnya Program KB lebih mengutamakan pada pengendalian kuantitas penduduk dan kemudian berkembang untuk kesehatan kesejahteraan Ibu dan Anak dengan Motto 2 Anak Cukup dalam bentuk Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera selanjutnya Motto ditukar 2 Anak Lebih Baik /2 Anak Oke Banyak Anak KO.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera tersurat bahwa Keluarga Berencana merupakan upaya peningkatan kepedulian dan Peran serta masyarakat melalui : Pendewasaan Usia Kawin, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, Peningkatan Kesejahteraan Keluarga untuk Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Sesuai dengan Grand Strategi KB
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang dikenal dengan ICPD (Internasional Conference On Population and Development) pada tahun 1994, Program Keluarga Berencana mengutamakan Hak-Hak Reproduksi, karena hak-hak reproduksi tersebut merupakan hak azazi manusia.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, 5 Program Pokok untuk mwwujudkan Visi dan Misi Program KB Nasional (PKBN) adalah :
1. Program Keluarga Berencana
2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)
3. Program Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
4. Program Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas
5. Penyerasian Kebijakan Kependudukan
Dengan demikian diharapkan Program Keluarga Berencana akan lebih terarah dalam upaya mewujudkan visinya Menuju Keluarga Berkualitas Tahun 2015.
VISI KB :
“SELURUH KELUARGA IKUT KB”
MISI :
“MEWUJUDKAN KELUARGA KECIL BAHAGIA DAN SEJAHTERA”
Komentar
Posting Komentar